Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan secara resmi mencabut permohonan sengketa pemilihan di Bawaslu Lampung Timur.
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan karena KPU Lampung Timur telah menyatakan berkas pendaftaran Dawam-Ketut lengkap dan dapat diterima, Kamis (12/9).
“Objek sengketa di Bawaslu otomatis juga sudah selesai karena permohonan kami diakomodir oleh KPU Lampung Timur,” kata Ahmad Handoko, Jumat (13/9).
Semua ini, kata Handoko, berkat Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
Tidak hanya itu, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya juga berencana akan mencabut pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Rencana kami mau cabut juga, tapi masih kami koordinasikan dengan kawan-kawan Tim Hukum PDI Perjuangan,” pungkas dia.