MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi Karena Tak Tamat SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali.

Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dan menegaskan, “Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.”

Read More

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Aries Sandi. Dalam keputusan ini, MK menyarankan agar partai pendukung Aries Sandi mencari pengganti yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam 90 hari setelah putusan dibacakan.

Menurut pertimbangan Hakim Konstitusi Ridwan Masyur, Aries Sandi tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA. Meskipun Aries mengaku pernah menempuh pendidikan di SMA Arjuna Bandar Lampung, menurut MK, bukti yang diajukan menunjukkan bahwa ia hanya menyelesaikan kelas 1 dan 2 SMA dan tidak ada bukti pendidikan selama di kelas 3.

Pernyataan bahwa Aries melanjutkan pendidikannya ke Jakarta tidak dapat dibuktikan karena tidak ada nilai yang tercatat di Buku Induk Siswa.

Dengan keputusan ini, kontestasi Pilkada Pesawaran memasuki babak baru, dengan pasangan calon lainnya melanjutkan persaingan untuk memperebutkan posisi bupati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *