Dari Pajak ke Aspal: Perjuangan Lampung Mengejar Jalan Mulus di Tengah Keterbatasan Anggaran

Jalan rusak kini tak lagi sekadar keluhan biasa—ia telah berubah menjadi tuntutan nyata dari masyarakat. Suaranya menggema dari desa hingga kota, dari gang sempit sampai jalan utama yang menjadi urat nadi aktivitas sehari-hari. Pada masa kepemimpinan sebelumnya, persoalan ini bahkan sempat memuncak dan memicu kekecewaan publik.

Pasca Pemilihan Kepala Daerah 2024, muncul energi baru dari para pemimpin muda di berbagai daerah. Tanpa banyak instruksi, mereka bergerak cepat. Perbaikan jalan menjadi prioritas utama—seolah menjadi janji diam-diam kepada masyarakat yang mendambakan perubahan nyata.

Read More

Namun, memperbaiki jalan ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Keterbatasan anggaran menjadi tantangan terbesar. Pemerintah Provinsi Lampung pun mencari terobosan, salah satunya melalui kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diterapkan pula sistem pembagian opsen pajak kendaraan—sebuah langkah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan dan perawatan jalan.

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi “suntikan energi” bagi keuangan daerah. Dana ini mempercepat distribusi anggaran ke kabupaten/kota, dengan harapan mempercepat perbaikan infrastruktur yang selama ini tertinggal.

Menariknya, banyak daerah tidak hanya bergantung pada dana opsen. Mereka justru berani mengalokasikan anggaran jauh lebih besar demi mengejar ketertinggalan. Kabupaten Lampung Selatan, misalnya, menerima sekitar Rp69,38 miliar, tetapi menggelontorkan hingga Rp249,29 miliar untuk perbaikan jalan—hampir empat kali lipat. Dari total 1.204 km jalan, sekitar 443 km masih dalam kondisi rusak.

Langkah agresif juga terlihat di Lampung Timur, yang menganggarkan Rp283,41 miliar dari penerimaan Rp57,12 miliar untuk memperbaiki lebih dari 1.158 km jalan, dengan hampir setengahnya masih mengalami kerusakan. Kota Metro pun menunjukkan komitmen serupa dengan mengalokasikan Rp104,64 miliar dari penerimaan Rp29,51 miliar.

Sementara itu, Kota Bandarlampung yang memiliki penerimaan terbesar—Rp235,14 miliar—justru hanya menggunakan sekitar separuhnya untuk perbaikan jalan. Hal ini mencerminkan kondisi infrastruktur yang relatif lebih baik, dengan tingkat kerusakan yang jauh lebih kecil.

Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab tuntutan masyarakat, meskipun dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Secara keseluruhan, pembangunan jalan di 15 kabupaten/kota di Lampung masih menghadapi tantangan besar. Panjang jalan yang harus dirawat sering kali tidak sebanding dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Meski begitu, upaya perbaikan terus berjalan—bertahap, konsisten, dan sering kali harus bersaing dengan kebutuhan pembangunan lain yang tak kalah mendesak.

Pada akhirnya, jalan bukan sekadar lapisan aspal. Ia adalah urat nadi perekonomian, penghubung aktivitas masyarakat, sekaligus simbol hadirnya negara. Setiap lubang yang diperbaiki bukan hanya memperlancar perjalanan, tetapi juga memulihkan kepercayaan. Dan setiap kilometer jalan yang dibangun adalah langkah nyata menuju pemerataan pembangunan—hingga benar-benar terasa di depan pintu rumah rakyat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *